LATAR BELAKANG

Asosiasi Pengusaha  Kecantikan & Estetika Indonesia (APKEI) didirikan pada tanggal 25 Juli 2022, sebagai wadah badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara pengusaha dengan instansi pemerintah maupun swasta yang terkait dalam bidang kecantikan & Estetika.

APKEI merupakan organisasi nirlaba yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, telah memiliki AD/ART dan  didirikan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sejumlah pelaku usaha dalam rangka memantapkan sekaligus memajukan bidang usaha kecantikan dan estetiks di Indonesia.

VISI

APKEI diharapkan mampu berfungsi sebagai wadah untuk menyatukan pera pelaku usaha di bidang kecantikan dan estetika.

 

MISI

Sebagai swadah untuk menyatukan para pelaku usaha di bidang kecantikan dan estetika di seluruh Indonesia dalam suatu organisasi agar dapat meningkatkan dan mengembangkan tingkat pengetahuan dan mutu di bidang kecantikan dan estetika sekaligus melindungi hak dan kepentingan masing-masing anggota per kumpulan.

TUJUAN

  1. Menggalang dan meningkatkan persatuan dan kesatuan anggota Perkumpulan dan menjaga integritas Anggota dalam menjalankan Usahanya.
  2. Meningkatkan profesionalitas, kemampuan dan kecakapan anggota dalam perbagai aspek yang berkaitan dengan usaha di bidang estetika dan kecantikan.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan mutu pengusaha kecantikan dan estetika di Wilayah Republik Indonesia.
  4. Menampung pengaduan, saling berbagi ilmu dan memberi solusi apabila terdapat permasalahan yang dialami anggota dalam menjalankan usaha.
  5. Menginformasikan, mensosialisasikan, dan edukasikepada masyarakat Indonesia seputar kecantikan termasuk mengenai bahan-bahan, praktik-praktik dan metode kecantikan yang aman.

KEGIATAN

  1. Menghimpun dan mempersatukan Para Pelaku usaha Indonesia yang memiliki usaha di bidang Kecantikan dan Estetika ke dalam Perkumpulan  sebagai Anggota. 
  2. Membina dan membimbing setiap Anggota untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dengan selalu  menerapkan praktik-praktik yang aman.
  3. Meningkatkan mutu pengetahuan dan keahlian melalui program riset yang dilakukan oleh Perkumpulan.
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan yang perlu dan bermanfaat bagi perkumpulan pada umumnya dan  Anggota dalam menjalankan usaha pada khususnya,  termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembangan ilmu pengetahuan, menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang segala aspek penting yang berkaitan dengan kecantikan dan Estetika.
  5. Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memberi edukasi bagi masyarakat Indonesia mengenai kecantikan dan Estetika

Sususnan Pengurus

apkei

Sususnan Pengawas

KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
Scroll to Top